Sabtu, 16 Mei 2009

Otonomi Daerah Lahirkan Konflik Kewenangan

Yogyakarta, Kompas 13 Maret 2001
Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Prof Dr Muchsan SH, berpendapat, serunya tarik-menarik kepentingan antara pemerintah pusat dan daerah dalam masa-masa awal era otonomi daerah belakangan ini, merupakan indikasi bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah lebih bernuansa politis ketimbang yuridis. Akibatnya terjadi konflik kewenangan antara pusat dan daerah yang ujung-ujungnya membuat perangkat pemerintahan dari tingkat provinsi hingga desa jadi gamang.
Berbicara kepada Kompas Senin (12/3) sore, Muchsan menyebutkan, gamangnya provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun APBD-serta menghitung pendapatan asli daerah (APD)-merupakan contoh konkret dari tidak jelasnya aturan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Dalam hal pengelolaan sumber daya alam, misalnya, pemerintah pusat merasa masih punya kewenangan, padahal daerah sudah diberi otonomi seluas-luasnya.
Daerah yang punya areal hutan, misalnya, belum bisa menargetkan berapa penghasilan yang diperoleh dari sumber daya alam itu. Sebab, pusat pun masih merasa punya wewenang.
"Itu sebabnya, puluhan peraturan pemerintah (PP) yang mestinya jadi pedoman dalam era otonomi daerah ini, belum juga lahir. Padahal, otonomi daerah itu mulai efektif sejak 1 Januari 2001. Hingga bulan ketiga (Maret), tarik-menarik masih terjadi antara pusat dan daerah sehingga masyarakat dan perangkat pemerintahan di daerah jadi bingung," papar Muchsan.

Bermuatan politis

Muchsan menegaskan, kondisi itu semua berpangkal dari lemahnya aspek yuridis dari UU No 22/1999. UU tersebut digodok pada tahun 1999 saat Timor Timur diberi opsi merdeka atau otonomi seluas-luasnya. Maka, lebih 50 persen dari 134 pasal dalam UU tersebut bermuatan politis. "Jangan heran jika banyak 'pasal karet' yang artinya memungkinkan kekuasaan pemerintah pusat mulur, dan kembali mengebiri otonomi daerah," paparnya.
Dia menunjuk Pasal 7 Ayat 2 UU No 22/1999 sebagai contoh. Dalam hal pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, Ayat 2 cenderung mengebiri Pasal 1. Pasal 1 menyuratkan bahwa kewenangan daerah mencakup seluruh bidang pemerintahan, kecuali untuk urusan luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moneter, fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
Sementara itu, Pasal 2 menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah pusat bisa melebar pada kebijakan perencanaan dan pengendalian pembangunan nasional secara makro. Bahkan, kewenangan itu secara mikro bisa menyangkut dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara, pembinaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi strategis.
"Pasal itu merupakan salah satu indikasi tidak adanya kepastian hukum dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di tingkat pusat dan daerah," tegas Muchsan.
Mengacu pada teori-teori hukum, Muchsan mengatakan, sebuah UU hanya akan efektif dalam memperbaiki sistem kemasyarakatan jika memenuhi tiga syarat.
Pertama, mengatur segala secara tuntas. Kedua, tidak memungkinkan adanya pasal yang blangko. Artinya, jangan ada kalimat bahwa hal-hal teknis akan diatur dalam sebuah PP tetapi nyatanya PP, itu tidak segera diterbitkan. Syarat ketiga, jangan sampai ada 'pasal karet'. "Ketiga syarat itu sama sekali tidak dipenuhi oleh UU No 22/ 1999," papar Muchsan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar